Sosialisasi UU ITE, Ditengah Maraknya Penggunaan Sosial Media
DOI:
https://doi.org/10.31258/cers.2.1.12-19Kata Kunci:
UU ITE, Media Sosla, Hukum, IT, Facebook, InstagramAbstrak
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan kepada kelompok masyaralat RT 03 RW 08 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Hal ini perlu di sosialisasikan karena UU ITE sudah banyak memakan korban khususnya masyarakat kalangan bawah yang belum paham implementasi dari UU ITE tersebut. Selain itu karena juga social media sudah digunakan oleh rata-rata semua masyarakat, tidak saja anak muda tetapi orang tua sudah menjadi hal penting. Untuk menghindari dari penyelahgunaan dan penerapan UU ITE tersebut maka di perlukan pendampingan dan sosialiasai kepada masyarakat. Kegiatan ini diketuai oleh Dr. Mohd. Yusuf DM, M.H, Ph.D kompetensinya dalam bidang Hukum Kriminal dari Fakultas Hukum dan beranggotakan Roki Hardianto, M.Kom kompetensi bidang Teknologi Informasi dari Fakultas Ilmu Komputer. Luaran yang direncanakan adalah artikel ilmiah yang di publikasikan pada jurnal nasional dan modul ajar dari kegiatan ini.
Referensi
a, S. (2020). Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Oleh Pejabat Negara/Pemerintah : Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana. Jurnal Respublica, 102–121.
Budiman, H. (2017). Peran Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 31. Https://Doi.Org/10.24042/Atjpi.V8i1.2095
Fahmi, Iqsandri, R., & Rizana. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Respublica, 14–28.
Nussy, J. I. (2020). Mekansime Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Proses Penyadapan Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Belo, 2, 74–85.
Rubaie, A. (2018). Dilematis Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Putusan Achmad Rubaie Perubahan Undang Undang Dasar Negara Uud Nri 1945 Pada Masa Reformasi , Undang Tentang Mahkamah Konstitusi Ditandatangani Oleh Presiden Megawati Soekarno Putri , Dan Diberi Nomor U. 2(2), 117–126.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Moh. Yusuf DM, Roki Hardianto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Author(s) retain the copyright of articles published in this journal, with first publication rights granted to Riau Journal of Empowerment. All journal content is licenced under Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original author and source are credited.

