Penyuluhan Hukum Pemahaman Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Karya Cipta Bagi Mahasiswa

Penulis

  • Firya Oktaviarni Universitas Jambi
  • Dwi Suryahartati Universitas Jambi
  • Windarto Windarto Universitas Jambi
  • Isran Idris Universitas Jambi
  • Herlina Manik Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31258/cers.4.1.1-9

Kata Kunci:

Pemahaman, Hak Cipta, Pelanggaran, Karya Cipta

Abstrak

Hak cipta merupakan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat di tanah air Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas karya-karya yang dibuat. Fungsi hak cipta itu sendiri adalah untuk melindungi karya-karya dari individu yang ingin menjiplak atau meniru karya-karya berhak cipta ini sehingga orang lain didorong untuk menghasilkan ide dan karya untuk bangsa Indonesia. Dan ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan seperti yang kita ketahui Hak Cipta memiliki berbagai jenis dan salah satunya adalah sinematografi yang diatur dalam Pasal 40 Huruf m Undang-Undang Hak Cipta, contoh sinematografi. ini seperti iklan, kartun, dan documenter. Perkembangan teknologi dan internet memudahkan banyak hal menjadi praktis namun ada peningkatan masalah yang muncul di bidang Hak Cipta di bidang karya film dan musik. Pembajakan atau tiruan adalah tindakan yang dilakukan oleh orangorang yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapat untung dari pekerjaan orang lain tanpa izin atau pengetahuan mereka. Belum sempurnanya kematangan pemikirian remaja membawa pengaruh negatif terhadap informasi yang tidak baik melalui media sosial. Seperti yang kita ketahui, media sosial merupakan wadah bagi remaja untuk menuangkan kebebasan berekspresi, baik itu bentuk gambar ataupun pesan-pesan yang terkadang menyesatkan. Beberapa dampak positif dan negative yang dihasilkan dari penggunaan media sosial

Referensi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, 2020, Modul Kekayaan Intelektual Hak Cipta

Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani dan R. Serfianto D.P., Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, Cetakan Ketiga, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.

Hendry Soeslistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Depok, Rajawali Press, 2017.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Anak Agung Mirah Satria Dewi, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6, No. 4, 2017.

Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, dan Tiara Azzahra Anzani, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital, Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No.1, 2021.

William Jaya Suprana, Lisensi Hak Cipta dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi dan Potret dalam Penggunaan Instagram, Binamulia Hukum, Vol. 9 No. 2, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Oktaviarni, F., Suryahartati, D., Windarto, W., Idris, I., & Manik, H. (2024). Penyuluhan Hukum Pemahaman Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Karya Cipta Bagi Mahasiswa. Journal of Community Engagement Research for Sustainability, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.31258/cers.4.1.1-9

Terbitan

Bagian

Articles